Hukum Salat Jenazah di Pemakaman setelah Jenazah Dimakamkan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
أَنَّ أَسْوَدَ رَجُلًا – أَوِ امْرَأَةً – كَانَ يَكُونُ فِي المَسْجِدِ يَقُمُّ المَسْجِدَ، فَمَاتَ وَلَمْ يَعْلَمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَوْتِهِ، فَذَكَرَهُ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ: «مَا فَعَلَ ذَلِكَ الإِنْسَانُ؟» قَالُوا: مَاتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «أَفَلاَ آذَنْتُمُونِي؟» فَقَالُوا: إِنَّهُ كَانَ كَذَا وَكَذَا – قِصَّتُهُ – قَالَ: فَحَقَرُوا شَأْنَهُ، قَالَ: «فَدُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ» فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ
“Bahwasanya seorang laki-laki atau wanita yang paling hitam kulitnya dahulu menjadi tukang sapu masjid. Kemudian dia meninggal dunia dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengetahui tentang kamatiannya. Suatu hari, beliau teringat tentang orang tersebut. Maka, beliau bersabda, ‘Apa yang telah terjadi dengan orang itu?’ Mereka (para sahabat) menjawab, ‘Dia telah meninggal, wahai Rasulullah.’ Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Mengapa kalian tidak memberitahu aku?’ Mereka menjawab, “Kejadiannya begini, begini … “ Lalu, mereka menjelaskan. Kemudian beliau bersabda, ‘Tunjukkan kepadaku makamnya.’ Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi makam orang itu, kemudian menyalatinya.” (HR. Bukhari no. 1337 dan Muslim no. 956)
Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ
“Sesungguhnya makam-makam ini telah dipenuhi kegelapan bagi penghuninya. Dan sesungguhnya Allah akan memberikan mereka cahaya karena salat yang aku kerjakan atas mereka.”
Terdapat beberapa masalah fikih yang terkait dengan hadis di atas, yaitu:
Masalah pertama, hukum salat jenazah di makam
Hadis ini adalah dalil tentang bolehnya salat di pemakaman bagi orang-orang yang terlewat (ketinggalan) salat jenazah pada saat sebelum jenazah tersebut dimakamkan. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Jika jenazah tersebut laki-laki, maka kita berdiri sejajar dengan bagian kepala. Adapun jika jenazah tersebut perempuan, maka kita berdiri di tengah-tengah makam.
Adapun para ulama mazhab Maliki, mereka mengharamkannya. Pendapat yang masyhur (terkenal) dari mereka adalah hal itu terlarang bagi jenazah yang sebelum dimakamkan itu sudah disalatkan jenazah. Sedangkan apabila sebelum dimakamkan belum disalatkan jenazah, maka hal itu diperbolehkan. (Lihat Al-Mufhim, 2: 616)
Ibnul Qayyim rahimahullah berdalil tentang dilarangnya salat jenazah di pemakaman dengan hadis dari Abu Martsad Al-Ghanawi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا
“Janganlah kalian duduk di atas makam (kuburan), dan jangan pula kalian salat dengan menghadap ke arahnya.” (HR. Muslim no. 972)
Adapun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama yang memperbolehkan secara mutlak, berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas. Demikian pula, terdapat hadis-hadis lain yang menguatkan pendapat jumhur ulama tersebut.
Di antaranya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ، قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ، فَقَالَ: مَنْ هَذَا؟ فَقَالُوا: فُلاَنٌ دُفِنَ البَارِحَةَ، فَصَلَّوْا عَلَيْهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengerjakan salat jenazah untuk seorang laki-laki yang telah dikebumikan pada malam hari. Beliau mengerjakannya bersama dengan para sahabat. Ketika itu, beliau bertanya tentang jenazah tersebut, ‘Siapakah orang ini?’ Mereka pun menjawab, ‘Si fulan, yang telah dikebumikan kemarin.’ Maka, mereka menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 1340)
Demikian pula, diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرٍ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam salat di sisi makam (setelah jenazah dimakamkan, pent.).” (HR. Muslim no. 955)
Di dalam hadis-hadis tersebut, tidak terdapat rincian sampai kapan diperbolehkan salat jenazah di sisi makam tersebut.
Terdapat pula riwayat mursal dari Sa’id bin Al-Musayyib, beliau mengatakan,
أَنَّ أُمَّ سَعْدٍ مَاتَتْ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَائِبٌ، فَلَمَّا قَدِمَ صَلَّى عَلَيْهَا وَقَدْ مَضَى لِذَلِكَ شَهْرٌ
“Ummu Sa’ad wafat, namun Nabi shallallahu ‘alahi wasallam sedang tidak berada di Madinah. Tatkala beliau kembali, beliau menyalatinya, padahal sudah berlalu waktu satu bulan setelah kematiannya.” (HR. Tirmidzi no. 1038, Ibnu Abi Syaibah 3: 239, dan Al-Baihaqi 4: 48. Hadis ini mursal karena Sa’id bin Al-Musayyib adalah seorang tabiin. Dinilai daif oleh Al-Albani di Al-Irwa’, 3: 186)
Adapun rincian sebagaimana yang diberikan oleh ulama mazhab Maliki (terlarang bagi jenazah yang sebelum dimakamkan itu sudah disalatkan jenazah, dan diperbolehkan apabila sebelum dimakamkan belum disalatkan jenazah), maka hadis-hadis di atas membantahnya. Karena hadis-hadis di atas justru menceritakan orang yang sudah disalatkan jenazah sebelum dimakamkan. (Lihat Fathul Baari, 3: 205)
Demikian pula, kita tidak mempertentangkan dengan hadis, “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan jangan pula kalian salat dengan menghadap ke arahnya.” Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang disebutkan dalam hadis riwayat Abu Hurairah dan para sahabat lainnya di atas. Selain itu, larangan salat menghadap kubur itu maksudnya adalah salat yang memiliki rukuk dan sujud, salat semacam itu tidak boleh didirikan menghadap makam. Karena perbuatan tersebut bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik. Berbeda dengan salat jenazah yang tidak ada rukuk dan sujud.
Baca juga: Bolehkah Mengafani Jenazah dengan Baju Gamis?
Masalah kedua, batasan waktu diperbolehkannya salat jenazah di pemakaman setelah jenazah dikuburkan
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu diperbolehkannya salat jenazah di pemakaman setelah jenazah dikuburkan, menjadi beberapa pendapat:
Pendapat pertama, diperbolehkan sampai satu bulan setelah dimakamkan. Ini adalah mazhab Hambali dan sebagian Syafi’iyyah. (Lihat Al-Mughni, 3: 455 dan Raudhatut Thalibin, 2: 130) Mereka berdalil dengan riwayat mursal dari Sa’id bin Al-Musayyib yang telah kami sebutkan sebelumnya.
Pendapat kedua, tidak ada batasan waktu, sehingga boleh menyalatkannya sampai kapan pun. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Aqil Al-Hambali dan juga pendapat sebagian Syafi’iyyah. (Lihat Al-Majmu’, 5: 247 dan Al-Inshaf, 2: 532)
Pendapat ketiga, tidak ada batasan waktu, namun dengan syarat hanya berlaku bagi mereka yang memang telah memiliki hak menyalatkan jenazah tersebut pada hari kematiannya. Adapun selain itu, misalnya orang yang baru lahir setelah jenazah tersebut meninggal dunia, atau ketika jenazah meninggal, orang tersebut masih kecil atau gila, maka tidak boleh menyalatkan jenazah di pemakaman. Ini adalah pendapat sebagian Syafi’iyyah dan dinilai An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah sebagai pendapat yang lebih kuat. (Lihat Al-Majmu’, 5: 247-248 dan Raudhatut Thalibin, 2: 130)
Namun, penting untuk diingat bahwa hukum asalnya adalah tidak salat di pemakaman. Hal ini karena tidaklah dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau salat di setiap makam, dan demikian pula para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa seseorang tidaklah mendirikan salat jenazah setelah jenazah dimakamkan, kecuali memang ada hubungan tertentu dengan jenazah, baik hubungan persahabatan atau hubungan kekerabatan. Inilah orang-orang yang diperbolehkan untuk salat jenazah di pemakaman setelah jenazah dimakamkan.
Adapun yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin saat ini, yaitu mereka salat jenazah di makam si fulan A atau fulan B, padahal mereka tidak mengenalnya, maka ini suatu kekeliruan. Hal ini karena perbuatan tersebut tidak ada asal usulnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat. Selain itu, yang dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bagi peziarah kubur bukanlah salat, melainkan mendoakan penghuni kubur. (Lihat Fataawa Ibnu ‘Utsaimin, 17: 144-145)
Adapun pendapat yang membatasi bolehnya menyalatkan sampai maksimal satu bulan setelah dimakamkan, pendapat tersebut adalah pendapat yang lemah. Hal ini karena dalil yang disebutkan tidaklah menunjukkan pembatasan, namun hanya menceritakan suatu peristiwa secara kebetulan.
Masalah ketiga, bolehkah salat jenazah di makam bagi orang-orang yang sudah menyalatkan jenazah tersebut di masjid?
Terdapat hadis yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam salat di suatu makam yang terpisah dari makam yang lainnya, beliau mengimami para sahabat, dan para sahabat bermakmum di belakang beliau. (HR. Bukhari no. 1247, 1336 dan Muslim no. 954)
Sebagian ulama berdalil dengan hadis ini tentang bolehnya salat jenazah di makam bagi orang-orang yang sudah menyalatkan jenazah di masjid. Hal ini karena terdapat tambahan kebaikan, baik bagi jenazah maupun bagi orang-orang yang menyalatkannya. Ini adalah pendapat dalam mazhab Hambali, dipilih oleh Ibnu ‘Aqil, dan juga Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahumullah.
Adapun pendapat kedua mengatakan makruhnya mengulang salat jenazah di makam setelah sebelumnya telah mengerjakan salat jenazah di masjid. Dan inilah pendapat yang lebih kuat. Hal ini karena salat jenazah yang kedua itu statusnya sunah, sedangkan salat jenazah itu tidak bisa berubah menjadi sunah. (Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 23: 263, 387; Fathul Baari li Ibni Rajab, 3: 351; Fathul Baari li Ibni Hajar, 3: 117, 204; dan Al-Inshaf, 2: 531)
Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.
Baca juga: Pahala Mengiringi Jenazah sampai Selesai Dimakamkan
***
@Rumah Kasongan, 24 Dzulhijjah 1444/ 13 Juli 2023
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel asli: https://muslim.or.id/86332-hukum-salat-jenazah-di-pemakaman.html